16 Maret 2009

PENDIDIKAN DAN PROFESI PUSTAKAWAN

Perkembangan perguruan tinggi mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta kebutuhan masyarakat. Dulu jenjang pendidikan tinggi adalah sarjana muda, sarjana dan pasca sarjana. Karena sistem tersebut dipandang tidak sesuai dengan perkembagan IPTEK maupun tuntutan jaman, maka lahirlah Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang mengatur pendidikan tinggi menjadi jenjang S1, S2 dan S3.

Pada undang-undang tersebut dijelaskan bahwa pendidikan tinggi mengarah pada pendidikan akademik dan pendidikan profesional. Pendidikan akademik diarahkan terutama pada penguasaan ilmu pengetahuan, sedangkan pendidikan profesional diarahkan terutama untuk penguasaan keahlian tertentu.

Pendidikan pustakawan kecuali diarahkan untuk menguasai dan mengembangkan ilmu perpustakaan, juga ditujukan untuk memiliki dan mengembangkan profesi kepustakawanan. Dengan kedua tujuan tersebut seorang pustakawan diharapkan mampu menduduki dan melaksanakan jabatan fungsional dengan baik. Jabatan fungsional dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 dijelaskan bahwa jabatan fungsional itu terdiri dari jabatan fungsional keahlian dan jabatan fungsional ketrampilan. Dalam hal ini terdapat suatu tantangan apakah jabatan fungsional pustakawan akan mengarah pada fungsional keahlian atau ketrampilan atau malah kedua-duanya.

Jabatan pustakawan diakui sebagai jabatan fungsional karena telah dilakukan kajian-kajian yang mendalam dan ternyata memenuhi syarat dan kriteria profesi antara lain:
Memiliki metodologi, teknis analisis dan prosedur kerja yang didasarkan pada disiplin ilmu pengetahuan dan atau pelatihan tertentu dan mendapatkan sertifikasi.
Memiliki etika profesi yang diterapkan oleh organisasi profesi (dalam hal ini adalah Ikatan Pustakawan Indonesia/IPI).
Dapat disusun dalam suatu jenjang jabatan berdasarkan tingkat keahlian bagi jabatan fungsional keahlian dan tingkat ketrampilan bagi jabatan fungsional ketrampilan.
Dalam melaksanakan tugas dapat dilakukan secara mandiri.
Jabatan fungsional pustakawan ternyata diperlukan dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi organsisasi.
Telah memiliki pendidikan tinggi keperpustakaan dan berbagai jenjang studi sejak D2, D3, S1, sampai pada S3.

Dalam ini menunjukkan bahwa bidang perpustakaan sejajar dengan disiplin ilmu pengetahuan yang lain. Oleh karena itu bidang perpustakaan yang masih dianggap aneh dan baru itu belum berkembang pesat seperti perkembangan ilmu kedokteran, pertanian, teknik dan lain sebagainya.

Jabatan fungsional merupakan jabatan kehormatan dan pengakuan atas keahlian yang dimiliki seseorang. Bentuk penghormatan dan penghargaan ini antara lain berupa tunjangan fungsional, usia pensiun dapat diperpanjang pada jabatan tertentu, dapat naik pangkat/jabatan dua tahun sekali bila setelah memenuhi kriteria tertentu dan kenaikannya tidak dibatasi.

Bagaimanapun juga hebatnya suatu jabatan dan profesi, sebenarnya banyak ditentukan oleh kinerja mereka yang berkecimpung di profesi itu. Tanpa adanya unjuk kerja yang memadai maka profesi pustakawan mungkin tidak akan dikenal orang.

Seorang pustakawan yang profesional adalah seorang manajer informasi yang akan menerapkan prinsip-prinsip manajemen dalam pengelolaan perpustakaan terutama pada era informasi ini. Saat ini pustakawan dituntut untuk bekerja lebih profesional dan mampu berkomunikasi ke segenap lapisan masyarakat.

Lebih jauh, pustakawan diharapkan mampu berperan ganda di suatu lingkungan masyarakat tertentu. Di dunia pendidikan, seorang pustakawan dapat berperan ganda yakni sebaga penyaji informasi dan sekaligus sebagai pendidik. Di perpustakaan umum pustakawan diharapkan mampu berperan sebagai pendidik masyarakat dalam arti luas agar mereka menjadi learning society dan meningkatkan sumber daya manusia melalui bacaan. Pustakawan yang bekerja di lembaga penelitian harus mampu menjadi mitra kerja para peneliti maupun ilmuwan lainnya. Demikian pula pustakawan yang bekerja di media masa seharusnya mampu bekerjasama dengan para kuli tinta itu.

Oleh karena itu maka untuk memenuhi tuntutan profesi, seorang pustakawan hendaknya:
Dalam melaksanakan tugasnya harus selalu berorientasi pada kepentingan pemakai.
Memiliki kemampuan berkomunikasi ilmiah secara lisan maupun tertulis.
Memliliki kemampuan bidang perpustakaan setingkat sarjana muda (D2,D3).
Mahir dalam melaksanakan kegiatan keperpustakaan, pemasyarakatan perpustakaan, pengembangan perpus-takaan maupun profesi.
Mampu memanfaatkan teknologi informasi dalam mengelola perpustakaan dan memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat.
Mampu mengembangkan teori, ilmu, konsep tentang perpustakaan, dokumentasi dan informasi serta profesi kepustakawanan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar